DASAR HUKUM
- Undang – undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;
- Undang -Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.36 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.17 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No.16 Tahun 2003 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan di Kabupaten Ciamis;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
PERSYARATAN
Surat Permohonan
SISTEM / MEKANISME
- Organisasi / Lembaga mengajukan permohonan ke dinas perpustakaan dan kearsipan kabupaten ciamis
- Dinas perpustakaan dan kearsipan kabupaten ciamis, setelah menerima surat permohonan dari organisasi / lembaga akan memproses permohonan tersebut.
- Dinas perpustakaan dan kearsipan kabupaten ciamis akan memberitahukan kepada organisasi/lembaga mengenai pengajuan permohonan tersebut.
- Organisasi/ lembaga yang disetujui permohonannya akan diberitahukan jadwal kunjungan MUPK.
JANGKA WAKTU
Maksimal 1 (satu) bulan
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK PELAYANAN
Membaca buku