Bidang kearsipan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pengkoordinasian, pengendalian tugas di bidang pengelolaan dan layanan kearsipan yang meliputi pembinaan, pengelolaan, pelayanan, pengembangan, pelindungan dan penyelamatan arsip;
Bidang kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pembinaan kearsipan;
- Pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis dan statis;
- Pelaksanaan penyediaan informasi dan alih media;
- Pelaksanaan penelusuran arsip berniali guna dan akuisisi arsip;
- Pelaksanaan penelusuran arsip bernilai sejarah;
- Penyelenggaraan program penialain dan penyusutan arsip inaktif;
- Penyusunan dan telaahan persetujuan jadwal retensi dan pemusnahan arsip;
- Menyelenggarakan pengelolaan arsip inaktif dan statis;
- Menyelenggarakan penyusunan dan pengelolaan dan daftar inventaris arsip;
- Pemeliharaan dan perawatan arsip dinamis dan statis;
- Menyelenggarakan pelaksanaan layanan dan publikasi arsip;
- Menyelenggarakan konektivitas simpul jaringan dalam system informasi kearsipan nasional (SIKN) melalui jaringan informasi kearsipan nasional (JIKN);
- Penyusunan petunjuk teknis pelindungan dan penyelamatan arsip;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya