DASAR HUKUM
- Undang – undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;
- Undang -Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.36 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.17 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No.16 Tahun 2003 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan di Kabupaten Ciamis;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU ANGGOTA
- Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota Perpustakaan (Disediakan dibagian sirkulasi)
- Membawa 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga
SISTEM / MEKANISME
- Pengunjung menuju bagian layanan perpustakaan untuk mengisi daftar kunjungan yang telah disediakan
- Pengunjung setelah mengisi daftar kunjungan yang telah disediakan, dapat meminta formulir pendaftaran kepada petugas yang berada di bagian layanan perpustakaan
- Pengunjung setelah selesai mengisi formulir pendaftaran lalu mengembalikan formulir ke bagian layanan dilampiri dengan Fotokopi Keluarga / KTP.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan pendaftaran dan memberikan bukti untuk pengembalian Kartu Tanda Anggota.
- Petugas memproses pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Pengunjung yang mengambil Kartu Tanda Anggota (KTA) harus menunjukan bukti pengembalian yang diberikan petugas sewaktu mendaftar.
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK LAYANAN
Kartu Tanda Anggota (KTA)
JANGKA WAKTU LAYANAN
Maximal Tujuh (7) Hari