DASAR HUKUM
- Undang – undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;
- Undang -Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.36 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.17 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No.16 Tahun 2003 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan di Kabupaten Ciamis;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
SISTEM / MEKANISME
- Mengajukan surat permohonan terdaftar di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Ciamis
- Mengajukan proposal ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Ciamis
- Verifikasi administrasi/kelengkapan administrasi
- Survey lapangan/lokasi
LAYANAN PENGAJUAN BANTUAN UNTUK KOMUNITAS BACA, Surat/proposal dilampiri dengan susunan pengurus dan SK pengurus dari Yayasan/Kepala Desa dan keterangan domisili.
LAYANAN PENGAJUAN PERPUSTAKAAN PONDOK PESANTREN, Surat/proposal dilampiri dengan susunan pengurus dan SK pengurus dari Yayasan, akta notaris, SK Kemenkumham dan keterangan domisili.
LAYANAN PENGAJUAN PERPUSTAKAAN DESA, Surat/proposal dilampiri dengan susunan pengurus dan SK pengurus dari Yayasan, akta notaris, SK Kemenkumham dan keterangan domisili dan profil desa
Sistem / mekanisme pembuatan KTA, peminjaman dan perpustakaan desa
Pembuatan KTA (Kartu Tanda Anggota) Komunitas Baca, Perpustakaan Pontren, Perpustakaan Desa.
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Komunitas Baca, Perpustakaan Pontren, Perpustakaan Desa.
- Menyerahkan fotocopy KTP/KK
Peminjaman Buku Komunitas Baca, Perpustakaan Pontren dan Perpustakaan Desa
- Mengisi buku pengunjung
- Menyerahkan KTA (Kartu Tanda Anggota)
- Mencari buku yang dibutuhkan ke rak buku
- Buku yang akan dipinjam diserahkan kepada petugas untuk dicatat dibuku peminjaman dan di dateslip
- Petugas mencabut kartu buku dan disimpan di kotak kartu buku
- waktu peminjaman 7 hari
- buku yang dipinjam maksimal 2 (dua) eksemplar
Pengembalian Buku Komunitas Baca, Perpustakaan Pontren, dan Perpustakaan Desa
- Pemustaka menyerahkan KTA (Kartu Tanda Anggota)
- Menyerahkan buku yang dipinjam kepada petugas
- petugas menyimpan kembali kartu buku kekantong buku
- Petugas mengembalikan KTA (Kartu Tanda Anggota) kepada Pemustaka
JANGKA WAKTU
1 (Satu) Bulan
BIAYA/TARIF
Gratis
PRODUK PELAYANAN
Buku, Fasilitas Perpustakaan