DASAR HUKUM
- Undang – undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;
- Undang -Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.36 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.17 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No.16 Tahun 2003 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan di Kabupaten Ciamis;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
PERSYARATAN
Tidak Ada
SISTEM / MEKANISME
- Pengunjung mendatangi petugas layanan perpustakaan untuk mengisi daftar kunjungan yang telah disediakan.
- Pengunjung dapat memilih buku untuk dibaca.
- Pengunjung dapat membaca buku di tempat yang telah ditentukan
- Setelah selesai membaca, pengunjung mengembalikan buku kepada petugas layanan perpustakaan.
- Pengunjung dapat meninggalkan tempat
- Pengunjung tidak bisa meminjam buku atau membawa buku pulang ke rumah.
JANGKA WAKTU
Sabtu (15.15 s/d 17.30 WIB)
Minggu ( 07.00 s/d 10.00 WIB)
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK PELAYANAN
Membaca Buku