DASAR HUKUM
- Undang – undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;
- Undang -Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.36 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.17 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No.16 Tahun 2003 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan di Kabupaten Ciamis;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
PERSYARATAN
Menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
SISTEM / MEKANISME
Untuk Peminjaman Buku:
1. Jumlah buku yang dipinjamkan oleh perpustakaan maksimal (dua) buah eksemplar per anggota.
2. Lamanya peminjaman buku maksimal 7 (tujuh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai 2 (dua) kali perpanjangan.
3. Kehilangan buku yang dipinjam oleh pemustaka dan harus melakukan penggantian sesuai dengan buku yang dipinjam
Prosedur Peminjaman:
- Pemustaka menuju bagian layanan perpustakaan untuk mengisi daftar kunjungan yang telah disediakan.
- Pemustaka dapat mencari bahan pustaka di ruang vaca, mencari di katalog yang telah disediakan atau meminta bantuan kepada petugas yang berada dibagian layanan perpustakaan.
- Setelah buku yang dicari dapat ditemukan, pemustaka membawa buku menuju ke bagian layanan perpustakaan.
- Setelah buku yang dicari dapat ditemukan, pemustaka membawa buku menuju kebagian layanan perpustakaan.
- Pemustaka menyerahkan KTA dan buku yang akan dipinjam kepada petugas layanan.
- Petugas layanan akan men-scan KTA untuk masuk ke sistem keanggotaan pemustaka.
- Setelah masuk ke akun, petugas layanan lalu men-scan barcode buku yang berisi data informasi buku yang dipinjam supaya terdaftar di akun pemustaka sehingga status buku berubah dari tersedia menjadi dipinjamkan.
- Informasi peminjam dan buku yang dipinjam akan secara otomatis dicatat oleh sistem.
- Petugas layanan akan mengisi tanggal pengembalian buku pada bagian dateslip.
- Petugas lanan menyerahkan KTA dan buku yang dipinjam sambil mengingatkan waktu/tanggal pengembalian buku.
Prosedur Pengembalian:
- Pemustaka menuju bagian layanan perpustakaan untuk mengisi daftar kunjungan yang telah disediakan
- Pemustaka menuju bagian layanan perpustakaan.
- Pemustaka menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan buku yang dipinjam.
- Petugas menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) dan buku yang dipinjam pemustaka.
- Petugas layanan menscan barcode buku yang berisi data informasi buku yang dipinjam supaya terdaftar di akun pemustaka sehingga status buku berubah dari dipinjamkan menjadi dikembalikan/tersedia.
- Informasi peminjaman dan buku yang dikembalikan akan secara otomatis dicatat oleh sistem.
- Petugas layanan akan mengembalikan KTA setelah selesai memproses pengembalian.
- Pemustaka dapat meninggalkan bagian layanan.
JANGKA WAKTU
Maksimal 1 (satu) hari
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK PELAYANAN
Jasa Peminjaman dan Pengembalian Buku