News Flash
Data Belum Tersedia
DECEMBER 9, 2022
- Buka : Senin - Jum'at

tupoksi
Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan"Mantapnya Kemandirian Ekonomi Sejahtera Untuk Semua" - Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis
Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan

disusun oleh : J. Harmawan (3/6/2024)
Berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, yakni ;
KEPALA DINAS
(1) | Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai bidang tugasnya. |
(2) |
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: |
a. | Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan yang meliputi pembinaan perpustakaan, pelestarian koleksi nasional dan Naskah Kuno, pengelolaan arsip, perlindungan dan penyelamatan arsip, dan perizinan penggunaan arsip sesuai dengan lingkup tugasnya; | |
b. | Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan yang meliputi pembinaan perpustakaan, pelestarian koleksi nasional dan Naskah Kuno, pengelolaan arsip, perlindungan dan penyelamatan arsip, dan perizinan penggunaan arsip sesuai dengan lingkup tugasnya; | |
c. | Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; | |
d. | Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan | |
e. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. |
SEKRETARIAT
(1) | Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. |
(2) | Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program Dinas, pengkajian perencanaan dan program, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum |
(3) | Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: |
a. | Penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi perencanaan, program kerja dinas; | |
b. | Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan; | |
c. | Penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi pengelolaan data dan informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja dinas; | |
d. | Penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan; | |
e. | Penyelenggaraan pengkajian anggaran belanja; | |
f. | Penyelenggaraan pengendalian administrasi belanja; | |
g. | Penyelenggaraan pengelolaan aset/barang milik daerah di lingkungan dinas; | |
h. | Penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian; | |
i. | penyelenggaraan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan; | |
j. | Penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; | |
k. | Penyelenggaraan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat; | |
l. | Penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan; | |
m. | Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait; | |
n. | Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan | |
o. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya. |
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
(1) | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. |
(2) | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi tatalaksana, kepegawaian, pengelolaan aset/barang milik daerah dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas. |
(3) | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: |
a. | Penyusunan bahan penyelenggaraan mutasi, pengembangan karir, kesejahteraan dan disiplin pegawai, dan pengelolaan administrasi kepegawaian lainnya; | |
b. | Penyusunan bahan penyelenggaraan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan rumah tangga; | |
c. | Pelaksanaan administrasi, dokumentasi peraturan perundang-undangan, kearsipan dan perpustakaan; | |
d. | Pengelolaan perlengkapan Dinas; | |
e. | Pelaksanaan pengelolaan rumah tangga, ketertiban, keindahan serta keamanan kantor; | |
f. | Pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor; | |
g. | Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan meliputi pelaksanaan publikasi, dokumentasi, urusan pemberitaan, hubungan media, dan hubungan antar lembaga; | |
h. | Pengelolaan aset/barang milik daerah di lingkungan Dinas; | |
i. | Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait; | |
j. | Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan | |
k. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya. |
BIDANG PENGOLAHAN, LAYANAN, DAN PELESTARIAN BAHAN PERPUSTAKAAN
(1) | Bidang Pengolahan, Layanan, dan Pelestarian Bahan Perpustakaan dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. |
(2) | Bidang Pengolahan, Layanan, dan Pelestarian Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan perpustakaan, otomasi, dan kerjasama serta pengolahan, pemeliharaan, Bahan Perpustakaan dan pelestarian Naskah Kuno. |
(3) | Bidang Pengolahan, Layanan, dan Pelestarian Bahan Perpustakaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: |
a. | Pelaksanaan Pengembangan Koleksi dan pengolahan Bahan Perpustakaan meliputi penyusunan kebijakan Pengembangan Koleksi, seleksi, pengadaan Bahan Perpustakaan, inventarisasi, Pengembangan Koleksi Daerah (local content), pelaksanaan kajian kebutuhan pemustaka, deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, penyelesaian fisik Bahan Perpustakaan, verifikasi, validasi, dan pemasukan data kepangkalan data; | |
b. | Pelaksanaan layanan, otomasi, dan kerja sama perpustakaan meliputi layanan sirkulasi, rujukan, literasi informasi, bimbingan pemustaka, dan layanan ekstensi (perpustakaan keliling, pojok baca, silang layan dan sejenisnya), promosi layanan, pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka, pengembangan teknologi, informasi dan komunikasi perpustakaan, pengelolaan website dan jaringan perpustakaan serta pelaksanaan kerja sama antar perpustakaan dan membangun jejaring perpustakaan; | |
c. | Pelaksanaan Pelestarian Bahan Perpustakaan meliputi konservasi melakukan pelestarian fisik Bahan Perpustakaan termasuk Naskah Kuno melalui perawatan, restorasi, dan penjilidan serta pembuatan sarana penyimpanan Bahan Perpustakaan dan Alih Media melakukan pelestarian isi/nilai informasi Bahan Perpustakaan termasuk Naskah Kuno melalui Alih Media, pemeliharaan serta penyimpanan master informasi digital; |
|
d. | Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait; | |
e. | Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan | |
f. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya. |
BIDANG PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DAN PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
(1) | Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. |
(2) | Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan perpustakaan, pembinaan dan pengembangan TenagaPerpustakaan serta pembudayaan kegemaran membaca. |
(3) | Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: |
a. | Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan meliputi pengembangan semua jenis perpustakaan, implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pendataan perpustakaan, koordinasi pengembangan perpustakaan, dan pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pengembangan perpustakaan; | |
b. | Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Tenaga Perpustakaan meliputi pendataan Tenaga Perpustakaan, bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan, penilaian angka kredit Pustakawan, koordinasipengembangan Pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pembinaan Tenaga Perpustakaan; | |
c. | Pelaksanaan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca meliputi pengkajian, pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca, dan pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial, koordinasi, pemasyarakatan/sosialisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi kegemaran membaca; | |
d. | Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait; | |
e. | Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan | |
f. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya. |
BIDANG KEARSIPAN
(1) | Bidang Kearsipan dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. |
(2) | Bidang Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pengkoordinasian, pengendalian tugas di bidang pengelolaan dan layanan kearsipan yang meliputi pembinaan, pengelolaan, pelayanan, pengembangan, pelindungan dan penyelamatan arsip. |
(3) | Bidang Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: |
a. | Pelaksanaan pembinaan kearsipan; | |
b. | Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis; | |
c. | Pelaksanaan penyediaan informasi dan Alih Media; | |
d. | Pelaksanaan penelusuran arsip bernilai guna dan akuisisi arsip; | |
e. | Pelaksanaan penelusuran arsip bernilai sejarah; | |
f. | Penyelenggaraan program penilaian dan penyusutan arsip in aktif; | |
g. | Penyusunan dan telaahan persetujuan jadwal retensi dan pemusnahan arsip; | |
h. | Menyelenggarakan pengelolaan arsip in aktif dan statis; | |
i. | Menyelenggarakan Pengawasan Kearsipan internal; | |
j. | Menyelenggarakan penyusunan dan pengelolaan daftar pertelaan dan daftarinventaris arsip; | |
k. | Pemeliharaan dan perawatan Arsip Dinamis dan Statis; | |
l. | Menyelenggarakan pelaksanaan layanan dan publikasi arsip; | |
m. | Menyelenggarakan konektivitas simpul jaringan dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN); | |
n. | Penyusunan petunjuk teknis pelindungan dan penyelamatan arsip; | |
o. | Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait; | |
p. | Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan | |
q. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya. |