Sekretariat / Sekretaris Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasiperencanaan dan program dinas, pengkajian perencanaan dan program, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum
Sekretariat dalam melaksanakan tugas dimaksud menyelenggarakan fungsi
- Penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi perencanaan, program kerja dinas;
- Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
- Penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi pengelolaan data dan informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
- Penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan;
- Penyelenggaraan pengkajian anggaran belanja; Penyelenggaraan pengendalian administrasi belanja;
- Penyelenggaraan pengelolaan asset/barang milik daerah; Penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Penyelenggaraan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Penyelenggaraan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian perundang-undangan, pengelo-laan perpustakaan, protocol dan hubungan masyarakat;
- Penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
- Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
- Dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkaitdengam tugas dan fungsinya.