Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan melaksanakan pengelolaan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan asset/barang milik daerah di lingkungan dinas.
Sub Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas dimaksud menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Dinas;
- Pelaksanaan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas;
- Pelaksanaan perbendaharaan keuangan;
- Pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan;
- Pelaksanaan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsumg Dinas dan UPT;
- Pelaksanaan verifikasi keuangan;
- Pelaksanaan akuntansi dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan;
- Pelaksanaan dan kordinasi penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan;
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban pengeloiaan keuangan;
- Pengelolaan aset/barang milik daerah dilingkungan Dinas; pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.