Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyusunan perencanaan, program dan informasi serta penatalaksanaan hubungan masyarakat di lingkungan dinas.
Sub Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas dimaksud menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan perencanaan dan program kerja Dinas;
- Penyiapan, penyusunan dan analisis bahan rencana perumusankebijakan, program dan kegiatan;
- Penyiapan, pengumpulan, penyusunan dan analisis bahan rencana anggaran;
- Pengumpulan, pengolahan, analisis data hasil pemantauan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
- Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan meliputi pelaksanaan publikasi, dokumentasi, urusan pemberitaan, hubungan media dan hubungan antar lembaga;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.